Most Visited

  • Dari Menjaga Kamtibmas ke Menjaga Lumbung Negeri: Polisi dan Petani Sukodono Bersatu Tanam Jagung, Perkuat Swasembada Pangan dari Desa

    • Admin News1
    • 19 Jun, 2026
  • Kejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Kediri Raih Gelar Juara

    • Admin News1
    • 19 Jun, 2026
  • Salut, Personel Polres Blitar Bersihkan Sampah Usai Layanan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

    • Admin News1
    • 19 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Pesta Miras, Penjaga Warkop Jadi Korban Pengeroyokan

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 05, 2023
    • 1 min read
    Pesta Miras, Penjaga Warkop Jadi Korban Pengeroyokan

    portal.halokomandan.id -

    NW, penjaga warung kopi di Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, pada 10 September 2023 menjadi korban pengeroyokan empat pemuda yang sedang minum minuman keras di depan warkopnya.


    Kejadian tersebut bermula saat empat pemuda, yakni LK, RSI, AS dan AAW sedang minum miras lalu mengajak NW ikut gabung. Asik minum miras kemudian ada perkataan NW yang menyinggung hati salah satu dari mereka yakni RSI. Karena dianggap duitnya sudah habis untuk beli miras lagi. 


    “Karena tersinggung oleh perkataan NW penjaga warkop di Karangbong, Gedangan, ke empat pemuda LK, RSI, AS dan AAW langsung melakukan pengeroyokan terhadap NW. Salah satu dari mereka memukul wajah NW, hingga mengakibatkan ia terjatuh,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (5/10/2023) pada wartawan.


    Dari hasil pemeriksaan medis, bahwa korban mengalami luka robek di kepala bagian tengah dan luka lecet di siku kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Selanjutnya pada 26 September 2023, Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku pengeroyokan terhadap korban yaitu LK, RSI, AS dan AAW.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesui Pasal 170 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Dari Menjaga Kamtibmas ke Menjaga Lumbung Negeri: Polisi...

      • 19 Jun, 2026
    • Kejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut...

      • 19 Jun, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News