Most Visited

  • Surat Laporan Polisi Jadi Status WA, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo: Murni Ketidaksengajaan

    • Admin News1
    • 12 Sep, 2025
  • Polres Malang Bangun Gedung SPPG, Dukung Program Pemenuhan Gizi Anak

    • Admin News1
    • 12 Sep, 2025
  • Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 12 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home
    • Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

    Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 12, 2025
    • 1 min read
    Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

    portal.halokomandan.id -

    BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur, membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan lintas daerah. 


    Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam pengungkapan tersebut.


    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, kasus ini terdiri dari Dua perkara, yakni penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian motor oleh sindikat antar wilayah.


    “Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kombes Pol Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).


    Tersangka pertama, M, merupakan residivis yang beraksi dengan modus jual-beli motor. 


    Ia berpura-pura membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat motor untuk uji coba sebelum akhirnya membawa kabur. Aksinya sempat viral karena terekam CCTV.


    Dari M, Polisi menyita Dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600.000, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.



    Selain M, Polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH sebagai penadah. 


    Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan, bahkan membobol pagar rumah. 


    Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.


    Sementara itu, AR beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur. 


    Ia berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam. Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan.


    Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga mengembalikan motor hasil curian kepada pemilik sahnya.


    Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada korban, salah satu pengemudi ojek online sdr Imron H. (52 th).


    Momen itu berlangsung haru ketika korban menerima kembali kendaraannya yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian.


    “Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap korban dengan mata berkaca-kaca.(*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 09, 2025

    Surat Laporan Polisi Jadi Status WA, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo: Murni Ketidaksengajaan

    • Admin News1
    • Fri 09, 2025

    Polres Malang Bangun Gedung SPPG, Dukung Program Pemenuhan Gizi Anak

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Surat Laporan Polisi Jadi Status WA, Kasat Resnarkoba...

      • 12 Sep, 2025
    • Polres Malang Bangun Gedung SPPG, Dukung Program Pemenuhan...

      • 12 Sep, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News